Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Perutusan Tetap Republik INDONESIA untuk Association of Southeast Asian Nations dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction