Correct Article 32
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Current Text
Tata cara pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Perutusan Tetap Republik INDONESIA untuk Association of Southeast Asian Nations dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
