Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan honorarium yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction