Correct Article 28
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Dalam hal ketentuan dalam peraturan perundang- undangan INDONESIA mengenai Pengadaan Barang/Jasa tidak dapat dilaksanakan, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa menyesuaikan dengan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa di negara setempat.
(2) Penyesuaian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada ketentuan pemerintah setempat yang telah dipublikasikan atau pertimbangan tertulis dari kantor hukum di negara setempat yang dijadikan dasar pengambilan keputusan oleh pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf g.
(3) Penyesuaian ketentuan sebagai dasar pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perwakilan
(4) Ketentuan pemerintah setempat yang telah dipublikasikan atau pertimbangan tertulis dari kantor hukum di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA dan menjadi kelengkapan dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
Your Correction
