Correct Article 24
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Dalam hal PPK tidak dapat melakukan serah terima pekerjaan dari Penyedia di Luar Negeri, pemeriksaan terhadap Barang/Jasa dibantu oleh sumber daya manusia Perwakilan.
(2) PPK menandatangani berita acara serah terima atau dokumen sejenis lainnya yang lazim dalam praktik bisnis di negara setempat.
(3) Penunjukan sumber daya manusia Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPA penanggung jawab anggaran setelah dikoordinasikan dengan Kepala Perwakilan setempat.
Your Correction
