Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sengketa kontrak Pengadaan Barang/Jasa antara PPK dengan Penyedia di negara setempat diselesaikan dengan mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan mencegah pemborosan keuangan negara. (2) Penyelesaian sengketa kontrak Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. litigasi; atau b. non litigasi.
Your Correction