Correct Article 18
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI
Current Text
Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi;
b. Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi yang menggunakan surat perintah kerja atau surat perjanjian sesuai dengan praktik bisnis negara setempat; atau
c. permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha untuk Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi atau Jasa Konsultansi Konstruksi yang menggunakan surat perintah kerja atau surat perjanjian sesuai dengan praktik bisnis negara setempat.
Your Correction
