Correct Article 15
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas Swakelola:
a. tipe I yaitu Penyelenggara Swakelola yang ditetapkan oleh PA/KPA;
b. tipe II yaitu tim persiapan dan tim pengawas ditetapkan oleh PA/KPA serta tim pelaksana ditetapkan oleh kementerian/lembaga lain pelaksana Swakelola;
c. tipe III tim persiapan dan tim pengawas ditetapkan oleh PA/KPA serta tim pelaksana ditetapkan oleh pimpinan organisasi kemasyarakatan pelaksana Swakelola; atau
d. tipe IV Penyelenggara Swakelola yang ditetapkan oleh pimpinan kelompok masyarakat pelaksana Swakelola.
(2) Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kemampuan sumber daya manusia Perwakilan dan efisiensi anggaran.
Your Correction
