Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dilakukan setelah RUP diumumkan melalui sistem informasi RUP. (2) Pengadaan Barang/Jasa wajib menggunakan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan mengenai kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal: a. produk tersebut belum tersedia di negara setempat; dan/atau b. produk tersebut tidak bisa memenuhi aspek volume dan pengiriman.
Your Correction