Correct Article 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dilakukan setelah RUP diumumkan melalui sistem informasi RUP.
(2) Pengadaan Barang/Jasa wajib menggunakan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal:
a. produk tersebut belum tersedia di negara setempat;
dan/atau
b. produk tersebut tidak bisa memenuhi aspek volume dan pengiriman.
Your Correction
