Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Perwakilan memiliki keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa maka hanya ketua Pokja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa yang dipersyaratkan memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
Your Correction