Correct Article 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI
Current Text
Dalam hal Perwakilan memiliki keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa maka hanya ketua Pokja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa yang dipersyaratkan memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
Your Correction
