Correct Article 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f terdiri atas tim persiapan, tim pelaksana, dan/atau tim pengawas.
(2) Tim persiapan, tim pelaksana, dan/atau tim pengawas mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
