Correct Article 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dapat melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Tugas Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggantikan Pokja Pemilihan.
(3) Pengadaan Barang/Jasa melalui Agen Pengadaan harus memperhatikan ketentuan negara setempat.
Your Correction
