Correct Article 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c melaksanakan Pengadaan Langsung dan/atau Penunjukan Langsung.
(2) Pejabat Pengadaan dijabat oleh:
a. Diplomat;
b. Penata Kanselerai;
c. PID;
d. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
e. Atase Teknis;
f. Personel Lainnya; dan/atau
g. Pegawai Setempat.
(3) Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung dan/atau Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung dan/atau Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi; dan
c. melaksanakan E-purchasing, sesuai dengan besaran nilai Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri.
(4) Besaran nilai Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Pejabat Pengadaan wajib memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
(6) Dalam hal tidak terdapat sumber daya manusia Perwakilan yang memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit telah mengikuti pelatihan Pengadaan Barang/Jasa.
(7) Keikutsertaan dalam pelatihan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuktikan dengan surat tanda kelulusan pendidikan dan pelatihan atau surat keterangan pelatihan/dokumen sejenis yang dikeluarkan penyelenggara pelatihan yang terakreditasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Your Correction
