Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c melaksanakan Pengadaan Langsung dan/atau Penunjukan Langsung. (2) Pejabat Pengadaan dijabat oleh: a. Diplomat; b. Penata Kanselerai; c. PID; d. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; e. Atase Teknis; f. Personel Lainnya; dan/atau g. Pegawai Setempat. (3) Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung dan/atau Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung dan/atau Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi; dan c. melaksanakan E-purchasing, sesuai dengan besaran nilai Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri. (4) Besaran nilai Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Pejabat Pengadaan wajib memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa. (6) Dalam hal tidak terdapat sumber daya manusia Perwakilan yang memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit telah mengikuti pelatihan Pengadaan Barang/Jasa. (7) Keikutsertaan dalam pelatihan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuktikan dengan surat tanda kelulusan pendidikan dan pelatihan atau surat keterangan pelatihan/dokumen sejenis yang dikeluarkan penyelenggara pelatihan yang terakreditasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Your Correction