Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dijabat oleh: a. Diplomat; b. Penata Kanselerai; c. PID; d. Atase Teknis; e. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan/atau f. Personel Lainnya. (2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri yang dananya bersumber dari anggaran instansinya. (3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. menyusun perencanaan pengadaan yang dimuat dalam RUP; b. MENETAPKAN spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja; c. MENETAPKAN rancangan kontrak; d. MENETAPKAN HPS; e. MENETAPKAN besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia; f. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan; g. MENETAPKAN tim pendukung; h. MENETAPKAN tim ahli atau tenaga ahli; i. melaksanakan E-purchasing dalam besaran nilai Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri; j. MENETAPKAN Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; k. mengendalikan Kontrak; l. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA; m. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan; n. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; o. menilai kinerja Penyedia; p. melaksanakan konsolidasi; dan q. tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Besaran nilai Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf i tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) PPK wajib memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar/level- 1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa. (6) Dalam hal tidak terdapat sumber daya manusia Perwakilan yang memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa, PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit telah mengikuti pelatihan Pengadaan Barang/Jasa. (7) Keikutsertaan dalam pelatihan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuktikan dengan surat tanda kelulusan pendidikan dan pelatihan atau surat keterangan pelatihan/dokumen sejenis yang dikeluarkan penyelenggara pelatihan yang terakreditasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Your Correction