Correct Article 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dijabat oleh:
a. Diplomat;
b. Penata Kanselerai;
c. PID;
d. Atase Teknis;
e. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan/atau
f. Personel Lainnya.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri yang dananya bersumber dari anggaran instansinya.
(3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. menyusun perencanaan pengadaan yang dimuat dalam RUP;
b. MENETAPKAN spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja;
c. MENETAPKAN rancangan kontrak;
d. MENETAPKAN HPS;
e. MENETAPKAN besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
f. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
g. MENETAPKAN tim pendukung;
h. MENETAPKAN tim ahli atau tenaga ahli;
i. melaksanakan E-purchasing dalam besaran nilai Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri;
j. MENETAPKAN Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
k. mengendalikan Kontrak;
l. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
m. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
n. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
o. menilai kinerja Penyedia;
p. melaksanakan konsolidasi; dan
q. tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Besaran nilai Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf i tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) PPK wajib memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar/level- 1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
(6) Dalam hal tidak terdapat sumber daya manusia Perwakilan yang memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa, PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit telah mengikuti pelatihan Pengadaan Barang/Jasa.
(7) Keikutsertaan dalam pelatihan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuktikan dengan surat tanda kelulusan pendidikan dan pelatihan atau surat keterangan pelatihan/dokumen sejenis yang dikeluarkan penyelenggara pelatihan yang terakreditasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Your Correction
