Correct Article 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Menteri ini berlaku bagi Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri.
(2) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Barang;
b. Pekerjaan Konstruksi;
c. Jasa Konsultansi; dan
d. Jasa Lainnya.
(3) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara terintegrasi.
(4) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara:
a. Swakelola; dan/atau
b. Penyedia.
Your Correction
