PEMBERIAN GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK
Gelar Jabatan diberikan kepada Pejabat Karier dan/atau Pejabat Nonkarier pada saat ditugaskan di Perwakilan.
(1) Pemberian Gelar Jabatan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, dan konsul ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gelar Jabatan konsul jenderal dan konsul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jabatan kepala perwakilan konsuler yang berkedudukan di konsulat jenderal dan konsulat.
(3) Pemberian Gelar Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b sampai dengan huruf g, ayat (4) huruf d, dan ayat (5) huruf b ditetapkan dengan keputusan Menteri.
(4) Menteri dapat mendelegasikan wewenang untuk penetapan Gelar Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pejabat yang Berwenang atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia.
(5) Gelar Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) ditetapkan terhitung mulai tanggal penugasan di Perwakilan dan berakhir terhitung mulai tanggal penarikan dari Perwakilan.
(1) Gelar Diplomatik diberikan kepada Pejabat Karier dan Pejabat Nonkarier.
(2) Gelar diplomatik efektif dan gelar diplomatik lokal diberikan kepada Diplomat.
(3) Gelar diplomatik tituler diberikan kepada Pejabat Karier selain Diplomat dan Pejabat Nonkarier.
(1) Gelar Diplomatik ditetapkan dengan keputusan Menteri.
(2) Menteri dapat mendelegasikan wewenang kepada:
a. Pejabat yang Berwenang untuk penetapan Gelar Diplomatik minister; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia untuk pemberian Gelar Diplomatik atase sampai dengan minister counsellor.
Gelar diplomatik efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) diberikan terhitung mulai tanggal pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional diplomat.
(1) Gelar diplomatik lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) diberikan pada saat pelaksanaan tugas Jabatan yang memerlukan penggunaan jenjang Gelar Diplomatik yang lebih tinggi.
(2) Gelar diplomatik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan terhitung mulai tanggal penugasan dan berakhir terhitung mulai tanggal pengakhiran tugas.
Gelar diplomatik tituler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) ditetapkan terhitung mulai tanggal penugasan di Perwakilan dan berakhir terhitung mulai tanggal penarikan dari Perwakilan.
(1) Jabatan fungsional diplomat berkedudukan di Kementerian dan Perwakilan Diplomatik.
(2) Diplomat pada Kementerian diberikan gelar diplomatik efektif.
(3) Diplomat pada Perwakilan diberikan Gelar Jabatan dan/atau gelar diplomatik efektif.
(1) Jabatan kepala perwakilan diplomatik atau jabatan wakil tetap Republik INDONESIA berkedudukan di Perwakilan Diplomatik.
(2) Diplomat yang mengisi jabatan kepala perwakilan diplomatik atau jabatan wakil tetap Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Gelar Jabatan dan gelar diplomatik efektif yang terdiri atas:
a. duta besar luar biasa dan berkuasa penuh dengan gelar diplomatik efektif duta besar;
b. kuasa usaha tetap dengan gelar diplomatik efektif paling rendah minister; dan
c. kuasa usaha sementara dengan gelar diplomatik efektif dari sekretaris ketiga sampai dengan duta besar.
(3) Gelar Jabatan kuasa usaha sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan kepada Diplomat yang mempunyai gelar diplomatik efektif tertinggi dan paling lama bertugas pada suatu Perwakilan
untuk memangku jabatan kepala perwakilan diplomatik untuk sementara dengan persetujuan Menteri melalui Pejabat yang Berwenang.
(4) Pejabat Karier selain Diplomat dan Pejabat Nonkarier yang mengisi jabatan kepala perwakilan diplomatik atau jabatan wakil tetap Republik INDONESIA diberikan Gelar Jabatan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh dan gelar diplomatik tituler duta besar.
(5) Pejabat Karier selain Diplomat yang mengisi jabatan kepala perwakilan diplomatik untuk sementara diberikan Gelar Jabatan kuasa usaha sementara dan paling tinggi gelar diplomatik tituler minister.
(1) Jabatan kepala perwakilan konsuler berkedudukan di:
a. konsulat jenderal; dan
b. konsulat.
(2) Diplomat yang mengisi jabatan kepala perwakilan konsuler berkedudukan di konsulat jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan Gelar Jabatan konsul jenderal dan gelar diplomatik efektif paling rendah minister.
(3) Diplomat yang mengisi jabatan kepala perwakilan konsuler berkedudukan di konsulat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan Gelar Jabatan konsul dan gelar diplomatik efektif paling rendah minister counsellor.
(4) Pejabat Karier selain Diplomat dan Pejabat Nonkarier yang mengisi jabatan kepala perwakilan konsuler berkedudukan di konsulat jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan Gelar Jabatan konsul jenderal dan gelar diplomatik tituler minister.
(5) Pejabat Karier selain Diplomat dan Pejabat Nonkarier yang mengisi jabatan kepala perwakilan konsuler berkedudukan di konsulat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan Gelar Jabatan konsul dan gelar diplomatik tituler minister counsellor.
(6) Diplomat dengan gelar diplomatik efektif sekretaris pertama sampai dengan minister counsellor pada Perwakilan Konsuler diberikan Gelar Jabatan konsul dengan diikuti nomenklatur bidang pekerjaannya.
(7) Diplomat dengan gelar diplomatik efektif sekretaris kedua yang menjadi koordinator bidang pada Perwakilan Konsuler atau paling singkat telah 4 (empat) tahun berada dalam gelar diplomatik efektif sekretaris kedua diberikan Gelar Jabatan konsul dengan diikuti nomenklatur bidang pekerjaannya.
(8) Diplomat dengan gelar diplomatik efektif atase sampai dengan sekretaris kedua yang menjadi unsur pelaksana tertentu pada Perwakilan Konsuler diberikan Gelar Jabatan konsul muda dengan diikuti nomenklatur bidang pekerjaannya.
(1) Jabatan wakil kepala perwakilan berkedudukan di Perwakilan Diplomatik.
(2) Diplomat yang mengisi jabatan wakil kepala perwakilan diberikan gelar diplomatik efektif paling rendah minister.
(3) Pejabat Karier selain Diplomat yang mengisi jabatan wakil kepala perwakilan diberikan gelar diplomatik tituler minister.
(1) Jabatan deputi wakil tetap Republik INDONESIA untuk Organisasi Internasional atau jabatan wakil delegasi tetap Republik INDONESIA untuk United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization berkedudukan di Perwakilan Diplomatik.
(2) Diplomat yang mengisi jabatan deputi wakil tetap Republik INDONESIA untuk Organisasi Internasional atau jabatan wakil delegasi tetap Republik INDONESIA untuk United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization diberikan gelar diplomatik efektif duta besar.
(3) Pejabat Karier selain Diplomat dan Pejabat Nonkarier yang mengisi jabatan deputi wakil tetap Republik INDONESIA untuk Organisasi Internasional atau jabatan wakil delegasi tetap Republik INDONESIA untuk United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization diberikan gelar diplomatik tituler duta besar.
(1) Jabatan penugasan bidang pertahanan berkedudukan di Perwakilan Diplomatik dan perutusan tetap Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat Nonkarier yang mengisi jabatan penugasan bidang pertahanan pada Perwakilan Diplomatik diberikan Gelar Jabatan:
a. atase pertahanan; atau
b. atase matra (militer, laut, atau udara) sesuai tugas Jabatan.
(3) Pejabat Nonkarier yang mengisi jabatan penugasan bidang pertahanan di perutusan tetap Republik INDONESIA diberikan gelar diplomatik tituler paling tinggi minister counsellor.
(1) Jabatan penugasan bidang teknis berkedudukan di Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler.
(2) Pejabat Nonkarier yang mengisi jabatan penugasan bidang teknis di Perwakilan Diplomatik diberikan Gelar Jabatan atase teknis sesuai dengan nomenklatur bidang pekerjaannya.
(3) Pejabat Nonkarier yang mengisi jabatan penugasan bidang teknis di Perwakilan Konsuler diberikan Gelar Jabatan konsul diikuti dengan nomenklatur bidang pekerjaannya.
(4) Pejabat Nonkarier yang berasal dari lembaga yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri yang mengisi jabatan penugasan teknis di
Perwakilan Diplomatik diberikan gelar diplomatik tituler paling tinggi counsellor.
(1) Jabatan fungsional penata kanselerai berkedudukan di Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler.
(2) Penata Kanselerai dapat diberikan Gelar Jabatan atase administrasi sesuai kebutuhan.
(1) Jabatan fungsional pranata informasi diplomatik berkedudukan di Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler.
(2) Pranata Informasi Diplomatik diberikan Gelar Jabatan atase administrasi.
(1) Jabatan fungsional sandiman berkedudukan di Perwakilan Diplomatik.
(2) Sandiman diberikan Gelar Jabatan atase administrasi.
(1) Jabatan unsur pimpinan pada sekretariat organisasi internasional berkedudukan pada Organisasi Internasional di Republik INDONESIA atau di negara lain.
(2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah berada pada tingkat kedua setelah jabatan pimpinan tertinggi organisasi.
(3) Diplomat yang mengisi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan gelar diplomatik efektif paling tinggi minister.
(1) Pemberian gelar diplomatik lokal bersifat sementara karena kebutuhan situasional dalam menjalankan tugas
jabatan dan tidak membawa akibat administrasi berupa hak keuangan.
(2) Kebutuhan situasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit meliputi:
a. penugasan sebagai anggota atau pimpinan delegasi;
b. menduduki jabatan kepala perwakilan diplomatik dengan gelar jabatan kuasa usaha sementara;
dan/atau
c. penugasan dalam misi khusus oleh pemerintah.
Pemberian gelar diplomatik lokal pada Kementerian dilakukan dengan cara:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama menyampaikan nota dinas tentang usulan pemberian gelar diplomatik lokal kepada pejabat pimpinan tinggi madya;
b. nota dinas sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling sedikit memuat:
1. asesmen terhadap kebutuhan situasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2); dan
2. usulan jenjang gelar diplomatik lokal yang diberikan;
c. pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud dalam huruf a menyampaikan usulan pemberian gelar diplomatik lokal kepada Menteri dan Pejabat yang Berwenang untuk mendapatkan persetujuan; dan
d. Menteri, Pejabat yang Berwenang, dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia MENETAPKAN surat keputusan pemberian gelar diplomatik lokal.
Pemberian gelar diplomatik lokal pada Perwakilan dilakukan dengan cara:
a. Kepala Perwakilan menyampaikan berita tentang usulan pemberian gelar diplomatik lokal kepada Menteri dan Pejabat yang Berwenang;
b. berita sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling sedikit memuat:
1. asesmen terhadap kebutuhan situasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2); dan
2. usulan jenjang gelar diplomatik lokal yang diberikan;
dan
c. Menteri, Pejabat yang Berwenang dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia MENETAPKAN surat keputusan pemberian gelar diplomatik lokal.
(1) Gelar diplomatik tituler diberikan sehubungan dengan penugasan Pejabat Karier selain Diplomat dan Pejabat Nonkarier ke Perwakilan.
(2) Menteri atau pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN penugasan Pejabat Karier selain Diplomat dan Pejabat Nonkarier ke Perwakilan.
(3) Tata cara pelaksanaan penugasan Pejabat Karier selain Diplomat dan Pejabat Nonkarier ke Perwakilan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gelar diplomatik tituler diberikan kepada Pejabat Karier selain Diplomat dengan cara:
a. unit kerja yang menangani bidang sumber daya manusia melaksanakan mekanisme penetapan penugasan Pejabat Karier selain Diplomat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. berdasarkan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam huruf a, unit kerja yang menangani bidang sumber daya manusia menerbitkan surat keputusan tentang penugasan Pejabat Nonkarier selain Diplomat yang paling sedikit memuat:
1. pemberian gelar diplomatik tituler;
2. jenjang gelar diplomatik tituler; dan
3. terhitung mulai tanggal pemberian gelar diplomatik tituler.
Gelar diplomatik tituler kepada Pejabat Nonkarier yang berstatus PNS penugasan, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA diberikan dengan cara:
a. unit kerja yang menangani bidang sumber daya manusia melaksanakan mekanisme penetapan penugasan Pejabat Nonkarier sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. berdasarkan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pejabat yang Berwenang menyampaikan persetujuan tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian, pejabat yang berwenang, atau pejabat yang ditunjuk pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian;
c. pejabat pembina kepegawaian, pejabat yang berwenang, atau pejabat yang ditunjuk pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam huruf b menerbitkan dan menyampaikan surat keputusan penugasan Pejabat Nonkarier ke Kementerian; dan
d. Menteri, Pejabat yang Berwenang dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia MENETAPKAN surat keputusan pemberian gelar diplomatik tituler yang paling sedikit memuat:
1. jenjang gelar diplomatik tituler; dan
2. terhitung mulai tanggal pemberian gelar diplomatik tituler.
Gelar diplomatik tituler diberikan kepada Pejabat Nonkarier dari kalangan nonPNS dengan cara:
a. unit kerja yang menangani bidang sumber daya manusia melaksanakan koordinasi internal dengan unit kerja terkait mengenai penetapan penugasan Pejabat Nonkarier dari kalangan nonPNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia menyampaikan permohonan penetapan surat keputusan pemberian gelar diplomatik tituler kepada Menteri dan Pejabat yang Berwenang; dan
c. Menteri, Pejabat yang Berwenang, dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia MENETAPKAN surat keputusan pemberian gelar diplomatik tituler yang paling sedikit memuat:
1. jenjang gelar diplomatik tituler; dan
2. terhitung mulai tanggal pemberian gelar diplomatik tituler.