Correct Article 18
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK
Current Text
(1) Evaluasi Tenaga Pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b meliputi aspek:
a. kehadiran;
b. penguasaan materi; dan
c. metode penyampaian materi.
(2) Evaluasi Tenaga Pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Peserta dan Penyelenggara Pelatihan sebagai bagian dari pelaksanaan analisis kebutuhan Pelatihan melalui metode survei.
Your Correction
