Correct Article 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK
Current Text
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan pada:
a. tahapan perencanaan dan pelaksanaan Pelatihan;
dan
b. pascapelaksanaan Pelatihan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Peserta;
b. Tenaga Pengajar; dan
c. Penyelenggara Pelatihan.
Your Correction
