Correct Article 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK
Current Text
(1) Tenaga Pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c meliputi:
a. pejabat pimpinan tinggi;
b. pejabat administrasi;
c. pejabat fungsional;
d. akademisi;
e. praktisi;
f. pakar; dan/atau
g. sumber daya manusia lainnya sesuai dengan kompetensinya.
(2) Tenaga Pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan memiliki keahlian khusus dan pengalaman sesuai Kompetensinya.
Your Correction
