Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan oleh: a. Pengelola Pelatihan; b. Penyelenggara Pelatihan; dan c. Tenaga Pengajar.
Your Correction