Correct Article 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK
Current Text
(1) Pengadaan infrastruktur Pelatihan dan materi ajar berdasarkan pada rancang bangun program Pelatihan dan rancang bangun pembelajaran mata Pelatihan.
(2) Pengadaan infrastruktur Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi komponen sumber daya manusia, anggaran, sarana dan prasarana.
(3) Pengadaan materi ajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi modul, buku, video pelatihan, perangkat ajar, alat tulis, bahan paparan, simulasi, dan materi ajar lainnya.
(4) Pengadaan infrastruktur Pelatihan dan materi ajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh Pengelola Pelatihan dan Penyelenggara Pelatihan dan dapat bekerjasama dengan Tenaga Pengajar, unit kerja terkait, dan pihak lainnya di luar Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
Your Correction
