Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pelatihan dilaksanakan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. evaluasi. (2) Penyelenggaraan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian.
Your Correction