Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelatihan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, meliputi: a. Pelatihan dalam rangka persiapan penugasan ke Perwakilan; b. Pelatihan dalam rangka penempatan di dalam negeri pascapenugasan dari Perwakilan; c. Pelatihan bahasa asing; d. Pelatihan sertifikasi; dan/atau e. Pelatihan nonsertifikasi.
Your Correction