Correct Article 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK
Current Text
Pelatihan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. Pelatihan dalam rangka persiapan penugasan ke Perwakilan;
b. Pelatihan dalam rangka penempatan di dalam negeri pascapenugasan dari Perwakilan;
c. Pelatihan bahasa asing;
d. Pelatihan sertifikasi; dan/atau
e. Pelatihan nonsertifikasi.
Your Correction
