Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelatihan disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan Pelatihan dan penilaian kinerja. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam bentuk: a. Pelatihan Fungsional; dan b. Pelatihan Teknis.
Your Correction