Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional Diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
3. Pejabat Fungsional Diplomat yang selanjutnya disebut Diplomat adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam penyelenggaraan politik dan hubungan luar negeri.
4. Diplomasi adalah kegiatan yang meliputi representing, negotiating, protecting, promoting, reporting, dan managing.
5. Representing adalah melakukan kegiatan untuk dan atas nama negara dan pemerintah Republik INDONESIA dalam hubungan dengan negara asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan di luar negeri.
6. Negotiating adalah melakukan kegiatan memperjuangkan kepentingan negara dan pemerintah Republik INDONESIA melalui perundingan, pendekatan dan interaksi dengan negara asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan di luar negeri.
7. Protecting adalah melindungi kepentingan negara dan pemerintah, warga negara, dan Badan Hukum INDONESIA di dalam dan di luar negeri.
8. Promoting adalah melakukan kegiatan dalam rangka meningkatkan kerja sama antara negara dan pemerintah
Republik INDONESIA dengan negara asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan di luar negeri, di segala bidang yang bermanfaat bagi kepentingan nasional.
9. Reporting adalah menyampaikan informasi hasil pelaksanaan tugas, pengamatan dan analisis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dalam kerangka hubungan dengan negara asing dan/ atau organisasi internasional di dalam dan di luar negeri.
10. Managing adalah melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, aktualisasi, dan pengawasan sumber daya secara efektif untuk pelaksanaan politik dan hubungan luar negeri di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
11. Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik INDONESIA yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
12. Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara INDONESIA.
13. Perwakilan Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Perwakilan, adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
14. Karya Tulis atau Karya Ilmiah yang selanjutnya disebut KTI adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Diplomat
baik perorangan atau kelompok di bidang politik dan hubungan luar negeri, serta diplomasi.
15. Tinjauan atau Ulasan Ilmiah adalah pandangan atau pendapat pribadi yang diperoleh setelah menyelidiki dan mempelajari suatu isu di bidang politik dan hubungan luar negeri, serta diplomasi.
16. Makalah adalah tulisan mengenai isu kontemporer yang memberikan alternatif kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri serta diplomasi berupa Tinjauan atau Ulasan Ilmiah yang didukung oleh analisis tajam terhadap berbagai keluaran (output) yang dihasilkan dan sebagai informasi masukan (input) untuk membuat keputusan atas suatu kebijakan, baik terhadap kebijakan yang telah ada maupun kebijakan baru yang dianggap penting.
17. Tulisan Ilmiah Populer adalah tulisan yang dibuat atas respons terhadap suatu kebijakan tertentu atau khusus di bidang politik dan hubungan luar negeri serta diplomasi dengan tujuan untuk memberikan informasi/pandangan lain bagi pengambil kebijakan dan pihak-pihak yang terkait atas kebijakan yang dibuat bagi masyarakat umum.
18. Prasaran adalah buah pikiran berupa tinjauan/gagasan/ulasan ilmiah di bidang politik dan hubungan luar negeri serta diplomasi yang diajukan dalam suatu pertemuan ilmiah nasional dan terdapat dalam kesimpulan akhir pertemuan.
19. International Standard Book Numbers yang selanjutnya disingkat ISBN adalah sistem penomoran yang digunakan sebagai satu pengenal atau identitas dari karya yang diterbitkan dalam bentuk buku tercetak, pamflet, terbitan dalam huruf braille, peta, video, transparansi untuk pendidikan atau instruksional, terbitan yang bersifat elektronik, audio books, software edukasi, dan terbitan dalam bentuk mikro berupa mikrofilm atau mikrofis serta salinan digital dari terbitan monografi.
20. International Standard Serial Numbers yang selanjutnya disingkat ISSN adalah tanda pengenal unik yang digunakan untuk mengidentifikasi terbitan berkala secara cepat dan mudah baik untuk terbitan media cetak maupun elektronik.
21. Majalah Ilmiah adalah majalah publikasi yang memuat KTI dan mengandung data dan informasi yang memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta ditulis sesuai dengan kaidah-kaidah penulisan ilmiah dan diterbitkan secara berkala.
22. Media Cetak adalah sarana media massa yang dicetak dan diterbitkan secara berkala.
23. Media Elektronik adalah sarana media massa yang mempergunakan alat elektronik modern seperti jurnal elektronik dan buku elektronik.
24. Mitra Bestari adalah pengulas yang membantu editor untuk menelaah secara kritis substansi KTI sesuai bidang kepakarannya.
25. Bunga Rampai adalah kumpulan KTI dengan pembahasan mendalam tentang masalah kekinian suatu keilmuan dengan merangkum hasil penelitian yang terbaru dengan menekankan pada aspek teori, panduan penjelasan filosofis atau suatu langkah panduan atau suatu bentuk kajian yang dicetak dalam format buku serta susunan dalam bagian per bagian atau bab per bab yang dibuat secara berkesinambungan dan bertautan.
26. Lembaga Penerbitan adalah badan usaha penerbitan buku yang mempunyai dewan editor, dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan difokuskan untuk menjalankan usaha penerbitan.
27. Pengutipan adalah cara pengambilan istilah, kata, atau kalimat dari sebuah sumber guna melengkapi dan mendukung atau menolak pendapat atau landasan teori yang dikemukakan oleh penulis di dalam KTI.
28. Plagiasi adalah penyampaian suatu data, informasi, dan hasil/kesimpulan, baik hanya substansi maupun secara keseluruhan, dari suatu tulisan milik orang lain
dan/atau milik sendiri tanpa menyebutkan sumber aslinya, termasuk penggunaan data atau ide dari analisis suatu proyek atau tulisan yang belum dipublikasikan, saat penulis/peneliti yang bersangkutan mempunyai akses seperti sebagai konsultan, pengulas/mitra bestari, editor, dan sejenisnya tanpa menyebutkan sumber aslinya.
29. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.