Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerima Hibah adalah pemerintah asing dan/atau lembaga asing.
2. Pemberian Hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing yang selanjutnya disebut Pemberian Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang tidak diterima kembali dan secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya yang dialokasikan dalam belanja hibah.
3. Usulan Pemberian Hibah adalah usulan kegiatan Pemberian Hibah dari kementerian/lembaga Pemerintah terkait.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.