Article 12
(1) Pemberian Hibah yang pelaksanaannya dijadwalkan pada tahun 2020 dan tahun 2021 dikecualikan dari
batas waktu pengajuan dan penilaian usulan Pemberian Hibah.
(2) Dalam melakukan penilaian usulan pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kelompok kerja dapat meneruskan usulan tersebut kepada Menteri.
11. Penomoran BAB VI diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: