Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional Diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan perwakilan Republik INDONESIA.
5. Pejabat Fungsional Diplomat yang selanjutnya disebut Diplomat adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam penyelenggaraan politik dan hubungan luar negeri.
6. Diplomasi adalah kegiatan yang meliputi representing, negotiating, protecting, promoting, reporting, dan managing.
7. Representing adalah melakukan kegiatan untuk dan atas nama negara dan pemerintah Republik INDONESIA dalam hubungan dengan negara asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan di luar negeri.
8. Negotiating adalah melakukan kegiatan memperjuangkan kepentingan negara dan pemerintah Republik INDONESIA melalui perundingan, pendekatan dan interaksi dengan negara asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan di luar negeri.
9. Protecting adalah melindungi kepentingan negara dan pemerintah, warga negara, dan badan hukum INDONESIA di dalam dan di luar negeri.
10. Promoting adalah melakukan kegiatan dalam rangka meningkatkan kerja sama antara negara dan pemerintah Republik INDONESIA dengan negara asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan di luar negeri, di segala bidang yang bermanfaat bagi kepentingan nasional.
11. Reporting adalah menyampaikan informasi hasil pelaksanaan tugas, pengamatan dan analisis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dalam kerangka hubungan dengan negara asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan di luar negeri.
12. Managing adalah melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, aktualisasi dan pengawasan sumber daya secara efektif untuk pelaksanaan politik dan hubungan luar negeri di Kementerian Luar Negeri dan perwakilan Republik INDONESIA.
13. Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara INDONESIA.
14. Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
15. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kepala Perwakilan adalah unsur pimpinan pada perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Organisasi Internasional adalah organisasi antarpemerintah.
17. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Diplomat yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas untuk menilai kinerja Diplomat.
18. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
19. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Diplomat dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
20. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Diplomat sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
21. Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar yang harus diisi oleh Diplomat dalam rangka penetapan Angka Kredit.
22. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah formulir yang berisi keterangan perorangan Diplomat dan satuan nilai dari hasil penilaian butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang telah dicapai oleh Diplomat dan telah ditetapkan oleh pejabat penetap Angka Kredit.
23. Hasil Penilaian Angka Kredit yang selanjutnya disingkat HAPAK adalah formulir yang berisi keterangan perorangan Diplomat dan satuan nilai dari hasil penilaian butir kegiatan yang telah dicapai oleh Diplomat, namun belum memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
24. Sekretariat Tim Penilai adalah Sekretariat yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, untuk membantu tim penilai utama dan tim penilai madya dalam melakukan pengadministrasian Angka Kredit Diplomat.
25. Pengembangan Profesi adalah kegiatan pengembangan diri Diplomat melalui pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, keterampilan peningkatan mutu dan profesionalisme agar menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi Diplomasi.
26. Penugasan Khusus Diplomat adalah penugasan Diplomat untuk melaksanakan tugas jabatan Diplomasi secara khusus di tempat tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.
27. Unit Organisasi adalah komponen organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya.
28. Unit Kerja adalah bagian dari Unit Organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama.
29. Gelar Diplomatik Efektif adalah gelar berjenjang yang diberikan kepada Diplomat selama bertugas dalam masa kerja aktif di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan dan membawa akibat administrasi penuh.
30. Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang untuk menilai kinerja PNS di Kementerian Luar Negeri.
31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Petunjuk teknis Jabatan Fungsional Diplomat mengatur mengenai:
a. jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang;
b. rangkap jabatan;
c. Penugasan Khusus Diplomat;
d. tugas pokok, unsur, dan subunsur kegiatan;
e. SKP, target Angka Kredit, dan DUPAK;
f. pengusulan, penilaian, penetapan dan penyesuaian Angka Kredit; dan
g. pengangkatan dalam jabatan, kenaikan pangkat, kenaikan jenjang jabatan, pemberhentian, dan pengangkatan kembali.
(1) Atasan langsung pada perwakilan diplomatik terdiri atas:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Diplomat yang rangkap jabatan dengan jabatan Kepala Perwakilan dengan gelar jabatan kuasa usaha tetap atau kuasa usaha sementara;
b. Kepala Perwakilan dengan gelar jabatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh bagi Diplomat yang rangkap jabatan dengan jabatan wakil Kepala Perwakilan;
c. wakil Kepala Perwakilan bagi Diplomat Ahli Madya, Diplomat Ahli Muda, atau Diplomat Ahli Pertama;
d. Kepala Perwakilan atau wakil tetap Republik INDONESIA dengan gelar jabatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh bagi Diplomat yang rangkap jabatan dengan jabatan deputi wakil tetap Republik INDONESIA untuk Organisasi Internasional;
e. deputi wakil tetap Republik INDONESIA bagi Diplomat Ahli Madya, Diplomat Ahli Muda, atau Diplomat Ahli Pertama; atau
f. Diplomat yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan koordinasi dalam bidang substansi dan non- substansi sebagai kepala operasional Perwakilan (Head of Chancery) pada perwakilan diplomatik yang tidak terdapat jabatan wakil kepala perwakilan diplomatik, bagi Diplomat Ahli Madya, Diplomat Ahli Muda, atau Diplomat Ahli Pertama.
(2) Atasan langsung pada perwakilan konsuler terdiri atas:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Diplomat yang rangkap jabatan dengan jabatan Kepala Perwakilan
yang tidak berada pada suatu wilayah akreditasi perwakilan diplomatik;
b. Kepala Perwakilan pada perwakilan diplomatik dengan gelar jabatan Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh pada wilayah akreditasinya bagi Diplomat yang rangkap jabatan dengan jabatan Kepala Perwakilan;
dan
c. Kepala Perwakilan bagi Diplomat Ahli Madya, Diplomat Ahli Muda atau Diplomat Ahli Pertama.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Perwakilan, PNS yang diberikan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Perwakilan diplomatik dengan gelar jabatan Kuasa Usaha Sementara atau pelaksana tugas Kepala Perwakilan Konsuler dapat bertindak sebagai atasan langsung.
(4) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dapat memberikan kuasa kepada Pejabat yang Berwenang atau pejabat lain yang ditentukan sebagai atasan langsung.
(1) Atasan langsung pada perwakilan diplomatik terdiri atas:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Diplomat yang rangkap jabatan dengan jabatan Kepala Perwakilan dengan gelar jabatan kuasa usaha tetap atau kuasa usaha sementara;
b. Kepala Perwakilan dengan gelar jabatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh bagi Diplomat yang rangkap jabatan dengan jabatan wakil Kepala Perwakilan;
c. wakil Kepala Perwakilan bagi Diplomat Ahli Madya, Diplomat Ahli Muda, atau Diplomat Ahli Pertama;
d. Kepala Perwakilan atau wakil tetap Republik INDONESIA dengan gelar jabatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh bagi Diplomat yang rangkap jabatan dengan jabatan deputi wakil tetap Republik INDONESIA untuk Organisasi Internasional;
e. deputi wakil tetap Republik INDONESIA bagi Diplomat Ahli Madya, Diplomat Ahli Muda, atau Diplomat Ahli Pertama; atau
f. Diplomat yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan koordinasi dalam bidang substansi dan non- substansi sebagai kepala operasional Perwakilan (Head of Chancery) pada perwakilan diplomatik yang tidak terdapat jabatan wakil kepala perwakilan diplomatik, bagi Diplomat Ahli Madya, Diplomat Ahli Muda, atau Diplomat Ahli Pertama.
(2) Atasan langsung pada perwakilan konsuler terdiri atas:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Diplomat yang rangkap jabatan dengan jabatan Kepala Perwakilan
yang tidak berada pada suatu wilayah akreditasi perwakilan diplomatik;
b. Kepala Perwakilan pada perwakilan diplomatik dengan gelar jabatan Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh pada wilayah akreditasinya bagi Diplomat yang rangkap jabatan dengan jabatan Kepala Perwakilan;
dan
c. Kepala Perwakilan bagi Diplomat Ahli Madya, Diplomat Ahli Muda atau Diplomat Ahli Pertama.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Perwakilan, PNS yang diberikan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Perwakilan diplomatik dengan gelar jabatan Kuasa Usaha Sementara atau pelaksana tugas Kepala Perwakilan Konsuler dapat bertindak sebagai atasan langsung.
(4) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dapat memberikan kuasa kepada Pejabat yang Berwenang atau pejabat lain yang ditentukan sebagai atasan langsung.