PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Tim Penguji.
(2) Keanggotaan Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c. 3 (tiga) orang anggota.
(3) Persyaratan untuk menjadi ketua, sekretaris, dan anggota Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
a. menduduki jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrator atau Jabatan Fungsional Diplomat;
b. menduduki jabatan atau memiliki pangkat paling rendah setara atau lebih tinggi dari jabatan atau pangkat peserta Uji Kompetensi;
c. memiliki kemampuan untuk melakukan Uji Kompetensi; dan
d. tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat beranggotakan para ahli dari luar Kementerian Luar Negeri, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang dinilai mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(1) Tim Penguji bertugas:
a. menyiapkan sumber daya yang dibutuhkan dalam Uji Kompetensi;
b. menentukan metode, substansi, dan teknis pelaksanaan Uji Kompetensi;
c. mengembangkan materi Uji Kompetensi;
d. melakukan penilaian terhadap hasil Uji Kompetensi;
e. melakukan sidang penilaian hasil Uji Kompetensi;
dan
f. memberikan rekomendasi hasil Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional.
(2) Untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penguji dapat dibantu oleh Sekretariat Tim Penguji yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang.
(3) Metode pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Uji Wawancara;
b. Uji Dokumentasi;
c. Uji Portofolio;
d. Presentasi; dan/atau
e. uji tertulis.
(4) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Penguji dapat menggunakan metode lain yang dinilai sesuai.
(5) Dalam melakukan penilaian hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Tim Penguji menggunakan format lembar penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tim Penguji berwenang untuk:
a. menghentikan pelaksanaan Uji Kompetensi jika dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, norma, dan etika;
b. meminta data dukung dan/atau dokumen tambahan kepada peserta Uji Kompetensi maupun pihak terkait;
c. MEMUTUSKAN hasil Uji Kompetensi berdasarkan sidang Uji Kompetensi; dan
d. memberikan rekomendasi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional dan Pejabat yang Berwenang mengenai pihak lain untuk melaksanakan Uji Kompetensi.
(1) Uji Kompetensi pengangkatan pertama dilaksanakan pada masa percobaan calon PNS.
(2) Persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. berstatus calon PNS;
b. sedang mengikuti sekolah dinas luar negeri; dan
c. tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi pengangkatan pertama terdiri atas:
a. fotokopi surat keputusan calon PNS;
b. daftar riwayat hidup; dan
c. surat keterangan pengusulan Uji Kompetensi pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Diplomat yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pendidikan dan pelatihan.
(2) Surat keterangan pengusulan Uji Kompetensi pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengusulan calon peserta Uji Kompetensi pengangkatan pertama melalui tahapan sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional MENETAPKAN dan menyampaikan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi pengangkatan pertama kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pendidikan dan pelatihan;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi pengangkatan pertama kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional, dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional memverifikasi dan memvalidasi dokumen persyaratan terhitung sejak usulan calon peserta dan dokumen persyaratan diterima secara lengkap; dan
d. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menyampaikan usulan calon peserta Uji Kompetensi pengangkatan pertama kepada ketua Tim Penguji.
Tahapan pelaksanaan Uji Kompetensi pengangkatan pertama sebagai berikut:
a. Tim Penguji melaksanakan Uji Kompetensi pengangkatan pertama sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a;
b. berdasarkan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional MENETAPKAN sertifikat hasil Uji Kompetensi; dan
c. format sertifikat hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menyampaikan sertifikat hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pendidikan dan pelatihan.
(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menyampaikan salinan sertifikat hasil Uji Kompetensi yang telah dilegalisasi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia sebagai dasar penetapan keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Diplomat.
(1) Dalam hal peserta Uji Kompetensi pengangkatan pertama dinyatakan belum memenuhi standar kelulusan, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menyampaikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan dinyatakan belum kompeten kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pendidikan dan pelatihan.
(2) Peserta Uji Kompetensi pengangkatan pertama yang dinyatakan belum kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diusulkan kembali untuk diikutsertakan dalam Uji Kompetensi berikutnya.
(1) Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain dilakukan untuk mengisi kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Diplomat yang lowong.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Diplomat Ahli Pertama;
b. Diplomat Ahli Muda;
c. Diplomat Ahli Madya; dan
d. Diplomat Ahli Utama.
(3) Uji kompetensi perpindahan dari jabatan lain untuk mengisi jenjang jabatan Diplomat Ahli Pertama dan jenjang jabatan Diplomat Ahli Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan pada masa pelaksanaan sekolah dinas luar negeri.
Persyaratan mengikuti Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain untuk mengisi kebutuhan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) terdiri atas:
a. berstatus PNS Kementerian Luar Negeri;
b. berijazah paling rendah Sarjana (Strata 1) pada bidang studi Ilmu Hubungan Internasional, Ilmu Hukum, Ilmu Ekonomi, Ilmu Pemerintahan, Ilmu Politik, Ilmu Media dan Komunikasi, Ilmu Administrasi Negara, Sosiologi, Ilmu Budaya/Sastra atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Kementerian Luar Negeri;
c. terdaftar sebagai peserta sekolah dinas luar negeri bagi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Diplomat untuk mengisi kebutuhan jenjang jabatan Diplomat Ahli Pertama dan jenjang jabatan Diplomat Ahli Muda;
d. telah mengikuti dan lulus:
1. sekolah staf dinas luar negeri bagi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Diplomat untuk mengisi kebutuhan jenjang jabatan Diplomat Ahli Madya; dan
2. sekolah staf dan pimpinan departemen/kementerian luar negeri bagi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Diplomat untuk mengisi kebutuhan jenjang jabatan Diplomat Ahli Utama.
e. diusulkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal, Kepala Perwakilan, atau pejabat pimpinan tinggi madya pada Unit Organisasi;
f. memiliki pengalaman melakukan kegiatan di bidang diplomasi paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif;
g. penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah bernilai baik; dan
h. tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kriteria yang harus dipenuhi untuk mengikuti Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain untuk jenjang jabatan Diplomat Ahli Utama yaitu pernah menduduki jabatan Kepala Perwakilan Diplomatik dengan gelar jabatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
Pelaksanaan Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain untuk mengisi kebutuhan jenjang jabatan Diplomat Ahli Pertama, Diplomat Ahli Muda, atau Diplomat Ahli Madya sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional MENETAPKAN jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi dan mengumumkan secara elektronik melalui sistem informasi;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g angka 1 mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1);
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional memverifikasi dan memvalidasi dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi; dan
d. dalam hal dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan sah, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menyampaikan usulan calon peserta Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain kepada ketua Tim Penguji.
(1) Tim Penguji melaksanakan Uji Kompetensi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a.
(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional mengumumkan hasil Uji Kompetensi secara elektronik melalui sistem informasi.
(3) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional MENETAPKAN sertifikat hasil Uji Kompetensi bagi peserta yang dinyatakan memenuhi standar kelulusan sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal peserta Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain untuk mengisi kebutuhan jenjang jabatan Diplomat Ahli Pertama, Diplomat Ahli Muda atau Diplomat Ahli Madya dinyatakan belum memenuhi standar kelulusan, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menyampaikan surat keterangan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal, atau Kepala Perwakilan.
(2) Peserta Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan kembali untuk diikutsertakan dalam Uji Kompetensi berikutnya.
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menyampaikan sertifikat hasil Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal, atau Kepala Perwakilan.
(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menyampaikan salinan sertifikat hasil Uji Kompetensi yang telah dilegalisasi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia.
(3) Salinan sertifikat hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar penetapan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Diplomat melalui perpindahan dari jabatan lain untuk mengisi kebutuhan jenjang Diplomat Ahli Pertama, Diplomat Ahli Muda, atau Diplomat Ahli Madya.
Pelaksanaan Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain untuk mengisi kebutuhan jenjang jabatan Diplomat Ahli Utama melalui tahapan sebagai berikut:
a. Pejabat yang Berwenang selaku ketua Tim Penilai Kinerja PNS meminta penyampaian nominasi spesifikasi kepakaran sesuai kebutuhan jenjang jabatan Diplomat Ahli Utama kepada pejabat pimpinan tinggi madya pada Unit Organisasi;
b. Pejabat yang Berwenang selaku ketua Tim Penilai Kinerja PNS mengumumkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi secara elektronik melalui sistem informasi;
c. pejabat pimpinan tinggi madya mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi kepada Pejabat yang Berwenang selaku ketua Tim Penilai Kinerja PNS, dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3);
d. Pejabat yang Berwenang selaku ketua Tim Penilai Kinerja PNS menginstruksikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional untuk melaksanakan Uji Kompetensi;
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional memverifikasi dan memvalidasi dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi; dan
f. dalam hal dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menyampaikan usulan calon peserta Uji Kompetensi kepada ketua Tim Penguji untuk dilakukan Uji Kompetensi.
Berdasarkan hasil Uji Kompetensi oleh Tim Penguji, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada Pejabat yang Berwenang selaku ketua Tim Penilai Kinerja PNS.
Tim Penilai Kinerja PNS melaksanakan rapat untuk membahas hasil Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain untuk mengisi kebutuhan jenjang jabatan Diplomat Ahli Utama dan menyampaikan hasil pembahasan kepada Menteri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Menteri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan persetujuan akhir terhadap hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(1) Berdasarkan persetujuan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional mengumumkan hasil Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain untuk mengisi kebutuhan jenjang jabatan Diplomat Ahli Utama secara elektronik melalui sistem informasi.
(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional MENETAPKAN sertifikat hasil Uji Kompetensi bagi peserta yang dinyatakan memenuhi standar kelulusan sesuai dengan format yang
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal peserta Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain untuk mengisi kebutuhan jenjang jabatan Diplomat Ahli Utama dinyatakan belum memenuhi standar kelulusan, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menyampaikan surat keterangan kepada pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c.
(2) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diusulkan kembali untuk diikutsertakan dalam Uji Kompetensi berikutnya.
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menyampaikan sertifikat hasil Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c.
(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menyampaikan salinan sertifikat hasil Uji Kompetensi yang telah dilegalisasi kepada pejabat pimpinan pratama yang membidangi sumber daya manusia sebagai dasar pengusulan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain untuk mengisi kebutuhan jenjang jabatan Diplomat Ahli Utama.
Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan Diplomat Ahli Muda dilaksanakan untuk Diplomat Ahli Pertama yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk diangkat dalam jenjang jabatan Diplomat Ahli Muda.
Persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan Diplomat Ahli Muda sebagai berikut:
a. diusulkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian pada Unit Organisasi atau pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal atau Kepala Perwakilan;
b. telah diangkat dalam jenjang jabatan Diplomat Ahli Pertama paling singkat 3 (tiga) tahun dan/atau telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) Angka Kredit Kumulatif yang diperlukan untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi;
c. penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah bernilai baik; dan
d. tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan Diplomat Ahli Muda terdiri atas:
a. fotokopi surat keputusan pangkat dan golongan terakhir;
b. fotokopi surat keputusan dalam jenjang jabatan Diplomat Ahli Pertama;
c. fotokopi PAK atau HAPAK terakhir;
d. fotokopi penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir yang ditandatangani oleh pejabat penilai dan atasan pejabat penilai; dan
e. surat keterangan pengusulan Uji Kompetensi promosi yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan
tinggi pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a.
(2) Surat keterangan pengusulan Uji Kompetensi promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pelaksanaan Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan Diplomat Ahli Muda melalui tahapan sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional mengumumkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi secara elektronik melalui sistem informasi;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian pada Unit Organisasi atau pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal atau Kepala Perwakilan mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional, dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1);
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional memverifikasi dan memvalidasi dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi; dan
d. dalam hal dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menyampaikan usulan calon peserta Uji Kompetensi kepada ketua Tim Penguji untuk dilakukan Uji Kompetensi.
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional mengumumkan hasil Uji
Kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan Diplomat Ahli Muda secara elektronik melalui sistem informasi.
(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional MENETAPKAN sertifikat hasil Uji Kompetensi bagi peserta yang dinyatakan memenuhi standar kelulusan sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal peserta Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan Diplomat Ahli Muda dinyatakan belum memenuhi standar kelulusan, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menyampaikan surat keterangan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b.
(2) Peserta Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan Diplomat Ahli Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan kembali untuk diikutsertakan dalam Uji Kompetensi berikutnya.
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menyampaikan sertifikat hasil Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b.
(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menyampaikan salinan sertifikat hasil Uji Kompetensi yang telah dilegalisasi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia sebagai dasar penetapan keputusan pengangkatan promosi kenaikan jenjang jabatan Diplomat Ahli Muda.
Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan Diplomat Ahli Madya dilaksanakan untuk Diplomat Ahli Muda yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk diangkat dalam jenjang jabatan Diplomat Ahli Madya.
Persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan Diplomat Ahli Madya sebagai berikut:
a. diusulkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi atau pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal atau Kepala Perwakilan;
b. telah diangkat dalam jenjang jabatan Diplomat Ahli Muda paling singkat 3 (tahun) dan/atau telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) Angka Kredit Kumulatif yang diperlukan untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi;
c. penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah bernilai baik;
d. telah mengikuti dan lulus sekolah staf dinas luar negeri;
dan
e. tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan Diplomat Ahli Madya terdiri atas:
a. fotokopi surat keputusan pangkat dan golongan terakhir;
b. fotokopi surat keputusan dalam jenjang jabatan Diplomat Ahli Muda;
c. fotokopi PAK atau HAPAK terakhir;
d. fotokopi sertifikat atau surat keterangan lulus sekolah staf dinas luar negeri;
e. fotokopi penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir yang ditandatangani oleh pejabat penilai dan atasan pejabat penilai; dan
f. surat keterangan pengusulan Uji Kompetensi promosi yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a.
(2) Surat keterangan pengusulan Uji Kompetensi promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pelaksanaan Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan Diplomat Ahli Madya melalui tahapan sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional mengumumkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi secara elektronik melalui sistem informasi;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian pada Unit Organisasi atau pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal atau Kepala Perwakilan mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional, dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1);
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional memverifikasi dan
memvalidasi dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi; dan
d. dalam hal dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan sah, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menyampaikan usulan calon peserta Uji Kompetensi kepada ketua Tim Penguji untuk dilakukan Uji Kompetensi.
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional mengumumkan hasil Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan Diplomat Ahli Madya secara elektronik melalui sistem informasi.
(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional MENETAPKAN sertifikat hasil Uji Kompetensi bagi peserta yang dinyatakan memenuhi standar kelulusan sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal peserta Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan Diplomat Ahli Madya dinyatakan belum memenuhi standar kelulusan, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menyampaikan surat keterangan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b.
(2) Peserta Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan Diplomat Ahli Madya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diusulkan kembali untuk diikutsertakan dalam Uji Kompetensi berikutnya.
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menyampaikan sertifikat hasil Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi
pratama atau Kepala Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b.
(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menyampaikan salinan sertifikat hasil Uji Kompetensi yang telah dilegalisasi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia sebagai dasar penetapan keputusan pengangkatan promosi kenaikan jenjang jabatan Diplomat Ahli Madya.
Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan Diplomat Ahli Utama dilaksanakan untuk Diplomat Ahli Madya yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk diangkat dalam jenjang jabatan Diplomat Ahli Utama.
Persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan Diplomat Ahli Utama sebagai berikut:
a. diusulkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya;
b. telah mencapai Angka Kredit Kumulatif yang diperlukan untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi;
c. telah mengikuti dan lulus sekolah staf dan pimpinan departemen/kementerian luar negeri;
d. penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah bernilai baik yang ditandatangani oleh pejabat penilai dan atasan pejabat penilai; dan
e. tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal terdapat kekosongan jenjang jabatan Diplomat Ahli Utama pada Unit Organisasi, pejabat pimpinan tinggi madya dapat mengusulkan Diplomat Ahli Madya pada Unit Organisasi yang dipimpin dan/atau pada Unit Organisasi lain untuk mengikuti Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan Diplomat Ahli Utama.
Kriteria yang harus dipenuhi untuk mengikuti Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan Diplomat Ahli Utama sebagai berikut:
a. pernah menduduki jabatan Kepala Perwakilan Diplomatik atau jabatan Wakil Tetap Republik INDONESIA dengan gelar jabatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dengan Gelar Diplomatik Efektif Duta Besar;
b. pernah menduduki jabatan Deputi Wakil Tetap Republik INDONESIA dengan Gelar Diplomatik Efektif Duta Besar;
dan/atau
c. pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi madya dan telah memiliki Gelar Diplomatik Efektif Duta Besar.
(1) Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan Diplomat Ahli Utama terdiri atas:
a. fotokopi surat keputusan pangkat dan golongan terakhir;
b. fotokopi surat keputusan dalam jenjang jabatan Diplomat Ahli Madya;
c. fotokopi PAK atau HAPAK terakhir;
d. fotokopi sertifikat atau surat keterangan lulus sekolah staf dan pimpinan departemen/kementerian luar negeri;
e. fotokopi penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir yang ditandatangani oleh pejabat penilai dan atasan pejabat penilai; dan
f. surat keterangan pengusulan Uji Kompetensi promosi yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a.
(2) Surat keterangan pengusulan Uji Kompetensi promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Selain dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokumen persyaratan lain yang harus dipenuhi sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sebagai berikut:
a. fotokopi surat keputusan mengenai pengangkatan dan pemberhentian sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, bagi yang pernah menjabat;
b. fotokopi berita acara pelantikan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, bagi yang pernah menjabat; dan/atau
c. fotokopi surat keputusan Gelar Diplomatik Efektif Duta Besar yang diperoleh setelah menduduki jabatan pimpinan tinggi madya.
Pelaksanaan Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan Diplomat Ahli Utama melalui tahapan sebagai berikut:
a. Pejabat yang Berwenang selaku ketua Tim Penilai Kinerja PNS meminta penyampaian nominasi spesifikasi kepakaran sesuai kebutuhan jenjang jabatan Diplomat Ahli Utama kepada pejabat pimpinan tinggi madya pada Unit Organisasi;
b. Pejabat yang Berwenang selaku ketua Tim Penilai Kinerja PNS mengumumkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi secara elektronik melalui sistem informasi;
c. pejabat pimpinan tinggi madya pada Unit Organisasi mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi kepada Pejabat yang Berwenang selaku ketua Tim Penilai Kinerja
PNS, dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan ayat
(3);
d. Pejabat yang Berwenang selaku ketua Tim Penilai Kinerja PNS menginstruksikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional untuk melaksanakan Uji Kompetensi;
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional memverifikasi dan memvalidasi dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi; dan
f. dalam hal dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan sah, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menyampaikan usulan calon peserta Uji Kompetensi kepada ketua Tim Penguji untuk dilakukan Uji Kompetensi.
Berdasarkan hasil Uji Kompetensi oleh Tim Penguji, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada Pejabat yang Berwenang selaku ketua Tim Penilai Kinerja PNS.
Tim Penilai Kinerja PNS melaksanakan rapat untuk membahas hasil Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan Diplomat Ahli Utama dan menyampaikan hasil pembahasan kepada Menteri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Menteri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan persetujuan akhir terhadap hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
(1) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional mengumumkan hasil Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan Diplomat Ahli Utama secara elektronik melalui sistem informasi.
(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional MENETAPKAN sertifikat hasil Uji Kompetensi bagi peserta yang dinyatakan memenuhi standar kelulusan sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal peserta Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan Diplomat Ahli Utama dinyatakan belum memenuhi standar kelulusan, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menyampaikan surat keterangan kepada pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c.
(2) Peserta Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan Diplomat Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diusulkan kembali untuk diikutsertakan dalam Uji Kompetensi berikutnya.
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menyampaikan sertifikat hasil Uji Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c.
(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menyampaikan salinan sertifikat hasil Uji Kompetensi yang telah dilegalisasi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia sebagai dasar
pengusulan pengangkatan promosi kenaikan jenjang jabatan Diplomat Ahli Utama.
(1) Hasil Uji Kompetensi diumumkan melalui laman elektronik dan disampaikan secara tertulis kepada peserta Uji Kompetensi melalui pejabat yang mengusulkan Uji Kompetensi paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pelaksanaan Uji Kompetensi.
(2) Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat final, mengikat dan tidak dapat diajukan keberatan.