Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh selanjutnya disebut dengan Dubes LBBP adalah Pejabat Negara Eksekutif yang diangkat oleh PRESIDEN yang mewakili Negara dan Kepala Negara Republik INDONESIA di satu negara tertentu atau lebih atau pada organisasi internasional.
2. Perwakilan Diplomatik adalah Kedutaan Besar Republik INDONESIA dan Perutusan Tetap Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah Negara penerima dan/atau Organisasi Internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di Negara Penerima dan atau pada Organisasi Internasional.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.