Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 30) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: