Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UKPBJ menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi. (2) Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. (3) Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan UKPBJ. (4) UKPBJ dan seluruh pemangku kepentingan UKPBJ menerapkan Standar Operasional Prosedur pelaksanaan tugas dan fungsi untuk transparansi, akuntabilitas dan mengurangi terjadinya intervensi pelaksanaan tugas di UKPBJ.
Your Correction