Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UKPBJ merencanakan kebutuhan dan pengembangan kompetensi seluruh sumber daya manusia di UKPBJ sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada: a. unit organisasi yang membidangi pendidikan dan pelatihan; b. kementerian/lembaga lain; atau c. secara mandiri.
Your Correction