Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembentukan Pokja Pemilihan dan penetapan anggota Pokja Pemilihan ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja pemilihan penyedia barang/jasa. (2) Dalam memberikan penugasan kepada Pokja Pemilihan, Kepala UKPBJ memperhatikan pemberian kesempatan untuk peningkatan kapasitas dan pengalaman sumber daya pengelola fungsi Pengadaan Barang/Jasa.
Your Correction