Correct Article 12
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa
Current Text
(1) Pokja Pemilihan yang melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa menyampaikan hasil pemilihan penyedia barang/jasa kepada PA/KPA/PPK yang akan memanfaatkan barang/jasa yang diadakan dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ.
(2) Berdasarkan penyampaian hasil pemilihan penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UKPBJ menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ kepada Sekretaris Jenderal secara periodik setiap semester.
Your Correction
