Correct Article 5
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa
Current Text
(1) Pelaksanaan fungsi pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
a. pengelolaan seluruh informasi, sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa, dan infrastrukturnya;
b. pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa;
dan
c. pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan.
(2) Fungsi pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
