Correct Article 4
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa
Current Text
(1) Pelaksanaan fungsi pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi:
a. inventarisasi paket Pengadaan Barang/Jasa;
b. pelaksanaan riset dan analisis pasar barang/jasa;
c. penyusunan strategi Pengadaan Barang/Jasa;
d. penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
e. pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa;
f. monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan
g. penyusunan perencanaan dan pengelolaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
Your Correction
