Correct Article 22
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa
Current Text
(1) Pendanaan seluruh penyelenggaraan kegiatan UKPBJ bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk:
a. pendanaan untuk pengelolaan sistem dan pengelolaan infrastruktur;
b. pengelolaan layanan; dan
c. peningkatan kapasitas personel fungsi pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
Your Correction
