Article 1
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Manajemen Kinerja Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 976), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.