Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang FASILITAS SEWA RUMAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIKINDONESIA YANG BERTUGAS PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar yang menyebabkan Fasilitas tidak dapat dihuni, PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dapat mengajukan izin perpindahan Fasilitas. (2) Selain alasan keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri hanya dapat mengajukan izin perpindahan Fasilitas dengan alasan sangat mendesak yang menyebabkan tidak dapat tinggal dalam Fasilitas, sebagai berikut: a. kesehatan; b. keamanan; dan/atau c. kepentingan anggota keluarga berkebutuhan khusus. (3) Pengajuan izin perpindahan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian melalui Kepala Perwakilan. (4) Sekretaris Jenderal Kementerian melalui pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang sumber daya manusia Kementerian dapat menyetujui atau menolak pengajuan Izin perpindahan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction