Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang FASILITAS SEWA RUMAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIKINDONESIA YANG BERTUGAS PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghunian Fasilitas mulai dilakukan pada tanggal ketibaan PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri di Perwakilan. (2) Dalam hal penghunian Fasilitas tidak dapat dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena masa alih penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, PNS Kementerian dapat diberikan akomodasi sementara paling lama 15 (lima belas) hari kalender setelah tanggal ketibaan di Perwakilan. (3) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang menghuni Fasilitas, melakukan penandatanganan Perjanjian Penghunian Fasilitas dengan Kepala Perwakilan. (4) Perjanjian Penghunian Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melampirkan daftar kelengkapan Fasilitas. (5) Setiap PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri wajib melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Penghunian Fasilitas dan menjaga kelengkapan Fasilitas sesuai dengan daftar kelengkapan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Your Correction