Correct Article 4
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang FASILITAS SEWA RUMAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIKINDONESIA YANG BERTUGAS PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memenuhi standar minimal sebagai berikut:
a. jarak kedudukan Fasilitas dengan Perwakilan dalam radius 5 (lima) kilometer;
b. telah dilengkapi perabotan dan peralatan penunjang lain yang memadai; dan
c. memiliki 2 (dua) kamar tidur.
(2) Dalam hal Perwakilan mempunyai bangunan yang dapat berfungsi sebagai tempat tinggal dan memenuhi standar minimal Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perwakilan memprioritaskan penggunaan bangunan tersebut sebagai Fasilitas.
(3) Dalam hal di Negara Penerima tidak memungkinkan untuk memenuhi ketentuan standar minimal Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dengan memperhatikan pertimbangan Kepala Perwakilan, Kementerian dapat melakukan pengecualian standar minimal Fasilitas.
(4) Standar minimal Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan riwayat hidup PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang terdiri atas:
a. pangkat dan golongan serta jenjang jabatan fungsional;
b. status pernikahan;
c. jumlah anggota keluarga termasuk pengasuh anak yang ikut dalam penugasan; dan
d. jumlah dan rincian keadaan anggota keluarga yang memiliki kebutuhan khusus.
Your Correction
