Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang FASILITAS SEWA RUMAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIKINDONESIA YANG BERTUGAS PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan akomodasi sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dibebankan pada anggaran Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai organisasi Perwakilan. (2) Segala biaya yang timbul dalam rangka Perjanjian atas Fasilitas dibebankan pada anggaran Kementerian, kementerian/lembaga, TNI, dan Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai organisasi Perwakilan. (3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. biaya sewa; b. deposit; c. asuransi; d. administrasi; e. biaya yang timbul atas pemutusan Perjanjian atas Fasilitas dalam rangka perpindahan Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan masa penugasan selesai lebih awal dari masa sewa Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6); f. biaya yang timbul atas keterlambatan pengosongan Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4); dan g. biaya lain yang timbul atas pelaksanaan Perjanjian atas Fasilitas yang ditetapkan dengan keputusan Menteri. (4) Mekanisme pembayaran beban anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Perwakilan. (5) Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari kewajiban PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam Perjanjian Penghunian Fasilitas dibebankan pada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri. (6) Dalam hal Perjanjian atas Fasilitas berakhir, Kementerian mengklaim deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan disetorkan sebagai pendapatan negara bukan pajak.
Your Correction