Correct Article 1
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang FASILITAS SEWA RUMAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIKINDONESIA YANG BERTUGAS PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
2. Kepala Perwakilan adalah duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, wakil tetap Republik INDONESIA, kuasa usaha tetap, kuasa usaha sementara, konsul jenderal, konsul, atau pejabat sementara (acting) kepala Perwakilan konsuler yang masing-masing memimpin Perwakilan di negara penerima, wilayah kerja, atau organisasi internasional.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah Prajurit TNI yang berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri ditempatkan pada Perwakilan Diplomatik.
5. Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah Anggota Polri yang berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri ditempatkan pada Perwakilan Republik INDONESIA.
6. Fasilitas Sewa Rumah yang selanjutnya disebut Fasilitas adalah sarana tempat tinggal yang diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri selama melaksanakan tugas pada Perwakilan.
7. Negara Penerima adalah negara tempat kedudukan Perwakilan dan negara akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
10. Perjanjian atas Fasilitas adalah perjanjian antara Kepala Perwakilan dengan pemilik atau penyedia Fasilitas mengenai sewa atas Fasilitas.
11. Perjanjian Penghunian Fasilitas adalah perjanjian antara PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dengan Kepala Perwakilan mengenai hak dan kewajiban PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri selama penghunian Fasilitas.
Your Correction
