LANDASAN PERILAKU PEGAWAI, KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
(1) Pegawai wajib menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik dan Kode Perilaku.
(2) Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlandaskan pada:
a. nilai dasar aparatur sipil negara; dan
b. nilai Kementerian.
Nilai dasar aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi:
a. ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika;
c. semangat nasionalisme;
d. mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
e. ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang- undangan;
f. penghormatan terhadap hak asasi manusia;
g. non-diskriminatif;
h. profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi;
i. pelayanan publik secara jujur, berdaya guna, berhasil guna, dan santun; dan
j. semangat jiwa korps.
Nilai Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf b meliputi:
a. profesionalisme, terkandung makna bahwa seluruh Pegawai senantiasa berkinerja tinggi dilandasi kompetensi, komitmen, dan tanggung jawab, serta bebas dari tindak diskriminasi dan kekerasan;
b. integritas, terkandung makna bahwa seluruh Pegawai senantiasa berdedikasi tinggi berdasarkan etika dan norma organisasi dan patuh pada tata kelola organisasi pemerintahan yang baik;
c. manfaat, terkandung makna bahwa seluruh pegawai di lingkungan Kementerian senantiasa memiliki kinerja optimal berkualitas, berorientasi pelayanan, dan bernilai bagi kepentingan nasional;
d. proaktif, terkandung makna bahwa seluruh Pegawai senantiasa bertindak tanggap dan bersinergi dalam menghadapi dinamika lingkungan internal dan eksternal;
e. inovatif, terkandung makna bahwa seluruh Pegawai mampu mencari cara yang lebih baik dan solutif, serta
membuat terobosan baru untuk kepentingan nasional;
dan
f. nilai kejuangan, terkandung makna bahwa seluruh Pegawai memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi dan teguh dalam mengemban tugas negara.
Kode Etik dan Kode Perilaku meliputi:
a. etika dalam penyelenggaraan bernegara dan pemerintahan;
b. etika dalam berorganisasi;
c. etika dalam bermasyarakat;
d. etika dalam melakukan pelayanan publik;
e. etika terhadap sesama Pegawai; dan
f. etika terhadap diri sendiri.
Etika dalam penyelenggaraan bernegara dan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. melaksanakan sepenuhnya nilai dasar berkebangsaan dan bernegara yang terkandung dalam Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
c. mengangkat dan menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa dan negara;
d. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
e. akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
f. tanggap, terbuka, jujur, akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah;
g. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan; dan
h. menghormati, memajukan, memenuhi, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Etika dalam berorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. melaksanakan tugas secara profesional dan penuh tanggung jawab;
b. menjaga informasi yang bersifat rahasia;
c. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri;
d. membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja Kementerian;
e. patuh dan taat terhadap standar operasional prosedur dan sasaran kerja Pegawai;
f. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja Kementerian;
g. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja;
h. bersikap rasional dan berkeadilan, objektif, serta transparan dalam menjalankan tugas;
i. menghindari penolakan tugas kedinasan tanpa alasan yang sah;
j. menghindari melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik Kementerian; dan
k. menghormati peraturan dan budaya negara penerima.
Etika dalam bermasyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
a. mewujudkan pola hidup sederhana;
b. menjaga keharmonisan hubungan dalam lingkungan masyarakat;
c. tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat;
d. bersikap santun dalam berinteraksi dan berkomunikasi baik secara lisan maupun tulisan;
e. menghindari melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan atau menurunkan martabat dan kehormatan Pegawai; dan
f. menerapkan pola hidup sesuai dengan nilai yang berlaku dalam masyarakat.
Etika dalam melakukan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi:
a. memberikan pelayanan dan pelindungan dengan empati, hormat, sopan dan santun, serta kepedulian tanpa pamrih;
b. memberikan pelayanan secara profesional, cepat, tepat sasaran, terbuka, tepat waktu, taat aturan, adil, serta tidak diskriminatif;
c. memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat dalam pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menolak segala imbalan atau janji dalam bentuk apapun yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas;
e. terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan, dan pengawasan masyarakat dalam pelayanan publik;
dan
f. memberikan pelayanan prima dengan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.
Etika terhadap sesama Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi:
a. memelihara persatuan dan kesatuan sesama Pegawai;
b. menghormati teman sejawat, baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi;
c. menghargai perbedaan pendapat;
d. menghormati pemeluk agama atau kepercayaan yang berbeda;
e. menjunjung tinggi martabat dan kehormatan Pegawai;
f. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif dengan sesama Pegawai;
g. menghindari tindakan perundungan, pelecehan, dan/atau kekerasan seksual, baik secara verbal, fisik maupun psikis, termasuk melalui media elektronik atau siber terhadap Pegawai baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja;
h. tidak memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku; dan
i. mewujudkan solidaritas dan soliditas Pegawai dengan berhimpun dalam wadah korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik INDONESIA untuk melindungi haknya.
Etika terhadap diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f meliputi:
a. menjaga etika dan tutur kata yang baik dan sopan;
b. bersikap jujur, terbuka, dan rendah hati;
c. berpenampilan rapi dan sopan;
d. berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
e. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
f. menghindari penerimaan hadiah/gratifikasi/suap dari siapapun yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas;
g. menghindari tindakan asusila;
h. menghindari tindakan yang mengarah pada pelanggaran kesusilaan dengan lawan jenis atau sesama jenis kelamin;
i. menghindari perbuatan mengarah pada pelanggaran norma kesopanan dan norma kesusilaan yang dapat menurunkan citra Pegawai dan/atau Kementerian;
j. menghindari tindakan perundungan, pelecehan, dan/atau kekerasan seksual, dalam bentuk apapun baik secara verbal, fisik maupun psikis, termasuk melalui
media elektronik atau siber terhadap keluarga atau pihak lain;
k. menggunakan media sosial dengan bijak;
l. menghindari perbuatan yang mengarah pada keterlibatan dalam politik praktis dan/atau partai politik; dan
m. menghindari perbuatan yang mengarah pada keterlibatan dalam kegiatan radikal yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan/atau kegiatan anti terhadap pemerintah.