Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 133

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, serta pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa yang meliputi pengadaan barang, jasa konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA. 3. Ketentuan Pasal 134 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction