Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 127

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pelaksanaan analisis kebutuhan sarana dan prasarana Kementerian Luar Negeri; b. koordinasi dan pengelolaan pengadaan barang/jasa serta pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; c. koordinasi pembinaan pengelolaan barang milik negara Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; d. koordinasi dan pelaksanaan pemeliharaan gedung dan rumah dinas, peralatan, kendaraan dinas pimpinan, operasional, angkutan dan barang lainnya, serta pelaksanaan kebersihan, tata lingkungan dan urusan kerumahtanggaan; e. koordinasi dan pelaksanaan penyimpanan serta distribusi perlengkapan dan barang milik Kementerian Luar Negeri; f. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan keamanan dan ketertiban lingkungan Kementerian Luar Negeri; g. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara Sekretariat Jenderal dan Perwakilan Republik INDONESIA; dan h. pelaksanaan layanan manajemen Biro. 2. Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction