Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pedoman Delegasi Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Pedomdel adalah dokumen yang memuat posisi Pemerintah Republik INDONESIA yang ditetapkan sebagai panduan dalam pembuatan Perjanjian Internasional.
2. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
3. Delegasi Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Delri adalah satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah
untuk menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima hasil akhir suatu pertemuan internasional.
4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
6. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan hukum dan perjanjian internasional dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
7. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas memimpin Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan hukum dan perjanjian internasional dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri.