MEDIA DIGITAL
Seluruh Satuan Kerja di Kementerian dan Perwakilan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mendukung pengelolaan Media Digital.
Informasi yang tersedia pada Media Digital bersumber dari Kementerian, Perwakilan, dan sumber lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengelolaan Media Digital meliputi:
a. pemeliharaan;
b. pengamanan; dan
c. pengembangan perangkat lunak dan perangkat keras.
Media Digital dikelola secara rutin dengan melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. pengaturan;
b. pengoperasian;
c. pemutakhiran;
d. pemeliharaan; dan
e. pengembangan substansi, teknis, dan sumber daya.
Media Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
a. Portal Situs;
b. Media Sosial;
c. Portal Intranet; dan
d. Digital Command Center.
(1) Pengelola Portal Situs, Media Sosial, dan Portal Intranet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, huruf b, dan huruf c terdiri atas:
a. penanggung jawab isi;
b. penanggung jawab teknis;
c. penanggung jawab situs Perwakilan; dan
d. penyedia isi.
(2) Penanggung jawab isi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a adalah Pejabat Tinggi Pratama yang bertanggung jawab untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan informasi dan pemanfaatan keunggulan digital.
(3) Penanggung jawab teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Pejabat Tinggi Pratama yang bertanggung jawab melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem keamanan informasi.
(4) Penanggung jawab situs Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c adalah Kepala Perwakilan.
(5) Penyedia isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah seluruh Pejabat Tinggi Pratama di Kementerian dan Kepala Perwakilan.
(1) Pengelola Digital Command Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d terdiri atas:
a. Menteri sebagai pengarah;
b. Pejabat Tinggi Madya yang menyelenggarakan kebijakan di bidang pengelolaan informasi sebagai penanggung jawab;
c. seluruh Pejabat Tinggi Madya sebagai tim asistensi;
d. pejabat Kementerian yang ditunjuk oleh pengarah sebagai steering committee;
e. aparatur sipil negara yang ditunjuk oleh penanggung jawab sebagai tim administrasi;
f. aparatur sipil negara yang ditunjuk oleh penanggung jawab sebagai tim operasional bidang konten dan monitoring; dan
g. aparatur sipil negara yang ditunjuk oleh penanggung jawab sebagai tim teknis.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggung jawab memberikan haluan garis besar pengelolaan Digital Command Center.
(3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan Digital Command Center.
(4) Tim asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertanggung jawab memberikan dukungan substansi dan teknis.
(5) Steering committee sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bertanggung jawab membantu penanggung jawab mengelola operasional Digital Command Center.
(6) Tim administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bertanggung jawab membantu penanggung jawab dalam melaksanakan dukungan administrasi, keuangan, sumber daya manusia, dan logistik.
(7) Tim operasional bidang konten dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bertanggung jawab membantu penanggung jawab dalam menghasilkan produk akhir Digital Command Center.
(8) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g bertanggung jawab membantu penanggung jawab dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan teknis dan infrastruktur Digital Command Center.
(1) Informasi dalam Portal Situs, Media Digital, dan Portal Intranet dapat ditampilkan, namun tidak terbatas dalam format sebagai berikut:
a. teks;
b. foto;
c. audio;
d. video; dan
e. format lainnya.
(2) Informasi dalam Portal Situs, Media Digital, dan Portal Intranet disusun dalam bahasa INDONESIA, bahasa Inggris, dan/atau bahasa asing lainnya.
(1) Portal Situs dimaksudkan sebagai gerbang informasi dan jembatan elektronik Kementerian dan Perwakilan dengan masyarakat.
(2) Portal Situs dibentuk dengan tujuan untuk mengintegrasikan seluruh situs Perwakilan.
(1) Pengelolaan Portal Situs dilakukan melalui kebijakan 1 (satu) pintu.
(2) Kebijakan 1 (satu) pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadikan Portal Situs sebagai satu-satunya media bagi semua informasi daring yang disampaikan oleh Kementerian dan Perwakilan kepada publik.
(3) Kebijakan 1 (satu) pintu pengelolaan Portal Situs dilaksanakan dengan cara:
a. mengintegrasikan situs Kementerian dengan seluruh situs Perwakilan dan tautan aplikasi internal dalam 1 (satu) sistem identitas gerbang informasi; dan
b. menyelaraskan informasi daring antara Kementerian dan Perwakilan secara aktual, akurat, kredibel, akuntabel, dan berkesinambungan yang bermanfaat bagi masyarakat luas di dalam dan luar negeri.
(4) Pembuatan situs yang bersifat sementara atau tidak tetap oleh satuan kerja Kementerian dan Perwakilan untuk tujuan khusus harus melalui konsultasi dan persetujuan penanggung jawab isi dan penanggung jawab teknis.
(1) Isi Portal Situs meliputi:
a. informasi mengenai kebijakan dan pelaksanaan politik luar negeri;
b. informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi baik di dalam maupun di luar negeri;
c. informasi yang tidak bersifat rahasia, tidak untuk kepentingan golongan/pribadi, dan tidak menyinggung suku, agama, ras dan antargolongan;
dan
d. informasi yang tidak bersifat komersial.
(2) Isi Portal Situs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat:
a. dinamis; dan
b. statis.
(3) Isi Portal Situs yang bersifat dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dimutakhirkan setiap saat.
(4) Isi Portal Situs yang bersifat statis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus dimutakhirkan secara berkala dan berkesinambungan.
(5) Usulan isi Portal Situs yang memuat isu yang bersifat sensitif dan/atau berisi sikap dan posisi Pemerintah atas isu aktual wajib dikoordinasikan oleh penyedia isi kepada Pejabat Tinggi Pratama yang bertanggung jawab di bidang dukungan strategis pimpinan Kementerian terlebih dahulu.
(1) Teknis Portal Situs diarahkan untuk:
a. memperkuat, mengamankan dan mengembangkan jaringan informasi pada Kementerian dan Perwakilan;
b. memaksimalkan fungsi semua aplikasi yang terintegrasi di Portal Situs;
c. menjamin kelancaran operasional Portal Situs; dan
d. melakukan cadangan dan dokumentasi jika terjadi keadaan darurat atau kendala lainnya.
(2) Desain Portal Situs ditentukan oleh penanggung jawab isi.
(3) Desain situs Perwakilan merupakan bagian yang terintegrasi dengan Portal Situs.
(1) Media Sosial meliputi kanal media sosial yang dimaksudkan sebagai saluran informasi yang lebih menjangkau masyarakat secara luas dan mewujudkan komunikasi interaktif antara Kementerian dengan masyarakat.
(2) Media Sosial dimanfaatkan dengan tujuan untuk menyinergikan seluruh komunikasi dan informasi mengenai kinerja diplomasi di Kementerian dan Perwakilan.
Pengelolaan Media Sosial diarahkan untuk:
a. meningkatkan jangkauan diseminasi informasi kepada publik;
b. meningkatkan kemampuan dalam menanggapi atau berinteraksi dengan publik; dan
c. memperkuat kemampuan dalam kegiatan monitoring, analisa, dan pelaporan.
(1) Pengelolaan Media Sosial terdiri atas:
a. pengumpulan data;
b. analisa;
c. pelaporan;
d. koordinasi narasi;
e. pemberian tanggapan; dan
f. monitoring.
(2) Dalam Situasi Krisis, pengelolaan Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan
penanganan yang terukur dan akurat berdasarkan arahan pimpinan Kementerian.
Media Sosial terdiri atas:
a. Media Sosial Utama;
b. Media Sosial Pendukung; dan
c. Media Sosial Khusus.
(1) Pengelolaan Media Sosial dilaksanakan dengan prinsip diseminasi informasi 1 (satu) pintu secara terpadu, akuntabel, optimal, responsif, efektif dan efisien.
(2) Media Sosial Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a menjadi sumber utama dalam pengelolaan dan diseminasi informasi bagi Media Sosial Pendukung dan Media Sosial Khusus.
(3) Media Sosial Pendukung dan Media Sosial Khusus wajib melakukan upaya yang bertujuan meningkatkan jangkauan diseminasi informasi yang telah dimuat dalam Media Sosial Utama.
(1) Isi Media Sosial meliputi informasi:
a. kebijakan politik luar negeri;
b. pelaksanaan politik luar negeri yang bersifat terbuka dan tidak menyinggung suku, agama, ras dan antargolongan; dan
c. tanggapan masyarakat yang disampaikan melalui Media Sosial.
(2) Isi Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimutakhirkan secara berkala.
(3) Usulan isi Media Sosial yang memuat isu yang bersifat sensitif dan/atau berisi sikap dan posisi Pemerintah atas isu aktual wajib dikoordinasikan oleh penyedia isi kepada Pejabat Tinggi Pratama yang bertanggung jawab sebagai juru bicara Kementerian terlebih dahulu.
(1) Portal Intranet berfungsi sebagai sarana tunggal yang mengintegrasikan layanan aplikasi, data, dan informasi internal Kementerian.
(2) Portal Intranet dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dan manajemen.
(3) Portal Intranet hanya dapat diakses oleh aparatur sipil negara Kementerian.
(4) Fungsi dari Portal Intranet dibagi atas:
a. bentuk situs informasi internal Kementerian; dan
b. manajemen data digital Diplomatik Kementerian.
(5) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) disimpan sebagai produk arsip digital yang berkesinambungan.
Portal Intranet diarahkan untuk:
a. memperkuat, mengamankan, dan mengembangkan jaringan informasi pada Kementerian dan Perwakilan;
b. memaksimalkan fungsi semua aplikasi yang terintegrasi di Portal Intranet;
c. menjamin kelancaran operasional Portal Intranet; dan
d. melakukan cadangan dan dokumentasi jika terjadi keadaan darurat dan kendala lainnya.
(1) Pengelolaan Portal Intranet dilakukan melalui kebijakan 1 (satu) pintu yang menjadi wadah berbagai bentuk informasi digital internal.
(2) Kebijakan 1 (satu) pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadikan Portal Intranet sebagai sarana tunggal bagi aparatur sipil negara Kementerian dalam mengakses informasi internal.
(3) Pengelolaan Portal Intranet dilakukan secara terpusat dengan menjaga kerahasiaan informasi dan hak akses tunggal yang dimiliki oleh aparatur sipil negara Kementerian.
(1) Isi Portal Intranet memuat informasi mengenai data dan aplikasi yang bersifat tertutup bagi publik dan rahasia.
(2) Informasi mengenai data dan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diakses oleh aparatur sipil negara Kementerian.
(1) Digital Command Center memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk menjadi salah satu sarana pendukung dalam proses pengambilan kebijakan dan manajemen krisis.
(2) Dalam mendukung pengambilan kebijakan, Digital Command Center menyediakan laporan, mengelola dan menganalisis Big Data, serta menyediakan rekomendasi kebijakan.
(3) Dalam mendukung manajemen krisis, Digital Command Center menyediakan fasilitas komunikasi dan koordinasi serta sistem peringatan dini.
(4) Produk yang dihasilkan oleh Digital Command Center diperuntukan bagi Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian, dan Kepala Perwakilan.
Pengelolaan Digital Command Center diarahkan untuk:
a. memperkuat, mengamankan, dan mengembangkan Big Data serta teknologi informasi dan komunikasi; dan
b. menjamin kelancaran operasional Digital Command Center.
Kebijakan 1 (satu) pintu Digital Command Center menjadikan Digital Command Center sebagai pusat pengelolaan Big Data di Kementerian dan Perwakilan.
(1) Format informasi yang disediakan oleh Digital Command Center terdiri atas:
a. laporan analisis dan statistik pemberitaan media massa dan Media Sosial;
b. laporan analisis dan statistik Media Sosial; dan
c. laporan pantauan khusus.
(2) Laporan Digital Command Center bersifat terbatas.