Correct Article 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) PPID Pelaksana melaksanakan tugas sebagai berikut:
a. membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
d. berkoordinasi dengan petugas pelayanan Informasi Publik di Kementerian dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik; dan
h. menyiapkan dokumen Informasi Publik untuk membantu PPID di Kementerian.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Pelaksana berwenang:
a. meminta dokumen Informasi Publik untuk membantu PPID di Kementerian;
b. meminta klarifikasi kepada petugas pelayanan Informasi Publik di Kementerian dan Perwakilan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
dan
c. berkoordinasi dengan petugas pelayanan Informasi Publik dalam dalam melaksanakan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.
Your Correction
