Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis dengan mencantumkan alasan penolakan. (2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak Permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap.
Your Correction